Resmob Polda Jabar menangkap tiga pelaku perampokan kereta api di Karawang. Ketiga orang tersebut langsung ditangkap. Ayep Hanapi, Humas PT KAI Daop 2 Bandung mengatakan, perampokan terjadi Sabtu (10/12) lalu. Polisi menyita barang bukti kereta api tersebut menggunakan alat pemotong sebanyak tujuh ton berupa tabung gas, las, dan truk. Rel kereta api menjadi tempat pencurian karena berada di luar. Adanya banyak hal seperti jalur kereta api alternatif untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana alias Ujang Bin Endi, dan Jejen Jaenal alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat, kata Ayep dilansir Antara, Senin (14). /10/2024), time informasi
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun dilarang berada dalam fasilitas teknis perkeretaapian, memindahkan, memindahkan, meletakkan atau memindahtangankan barang pada stasiun atau perlintasan kereta api. kereta api. , atau menggunakan jalur kereta api untuk tujuan selain perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap Pasal 181(1) akan mengakibatkan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.time informasi
Baca juga :
Leave a Reply