Polda Metro Jaya hari ini memanggil seorang pegawai KPK untuk dimintai keterangan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pemeriksaan tersebut diagendakan siang ini.
\”Satu orang saksi dari pegawai KPK di-schedulkan permintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini,\” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).time informasi
Diketahui, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK.
Total puluhan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Alexander Marwata Absen Pemeriksaan
Sejatinya Alexander Marwata juga menjalani pemeriksaan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto hari ini. Namun, Alexander Marwata meminta jadwal pemeriksaan ditunda.time informasi
\”Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,\” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10).
Dia mengatakan Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan karena sedang perjalanan dinas luar. Alexander meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan. Selain Alexander, satu saksi lainnya juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.
\”Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024,\” ujarnya.time informasi
Baca juga :
Leave a Reply